Pemkab Sambas Tetapkan Shalat Idul Fitri Dirumah Masing-masing

Editor: Admin author photo
Ket: Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun Lalu yang digelar di Mesjid Babul Jannah Sambas.

Kabarsambas.com-Pemerintah Kabupaten Sambas mengeluarkan surat himbauan dalam menyambut Idul Fitri 1441 H.

Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat se-Kabupaten Sambas ini didasarkan pada surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 451/1213/Kesra-A tanggal 20 Mei 2020 hal Protokol Kesehatan Dalam Rangka Menyambut Idul Fitri 1441 H/2020 M.

Bupati Sambas H.Atbah Romin Suhaili Lc MH dalam himbuaun tersebut mengatakan semua kegiatan keagamaan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak merupakan satu hal yang dilarang sesuai dengan Protokol Kesehatan dan sejumlah aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah.

"Diharapkan kepada seluruh kepala OPD, para Camat bersama Danramil dan Kapolsek, Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Adat melakukan sosialisasi dan mengimbau dengan sangat kepada masyarakat agar sedapat mungkin melaksanakan Shalat Idul Fitri di kediaman/rumah masing-masing, hal ini guna memutus mata rantai penularan Covid-19," katanya. Jum'at (22/5/2020)

Kemudian diterangkan Bupati untuk kegiatan mudik dalam rangka Idul Fitri tetap dilarang. Untuk itu diminta kepada Kepala Dinas Perhubungan, Polisi Pamong Praja dan Camat berkoordinasi dengan aparat Kepolisian agar meningkatkan penjagaan, terutama pada malam hari. Karena diindikasikan para pemudik memanfaatkan kelengahan petugas pada saat malam hari; dan

"Saya meminta protokol Kesehatan harus diterapkan secara ketat guna memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini