Empat Pemuda Cabuli Gadis Di Bawah Umur Asal Paloh

Editor: Admin author photo
Ket: Ketiga Tersangka Pencabutan Terhadap Anak Dibawah Umur Saat Berada di Mapolres sambas. Rabu (20/5/2020)

Kabarsambas.com-Polres Sambas mengamankan tiga pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur berinisial AA warga kecamatan Paloh.

Kapolres Sambas AKBP Robertus Herry Ananto Pratikno melalui Kasatreskrim AKP Prayitno mengatakan pelaku pencabulan sebenarnya berjumlah empat orang namun saat ini berhasil diamankan tiga orang sementara satu orang lagi masih dalam pencarian.

"Ya, kita saat ini berhasil mengamankan tiga pelaku pencabulan yakni YO, ZA, US,  Sementara Pelaku berinisial KO masih dalam pencarian, kesemua pelaku adalah warga kecamatan Galing kabupaten Sambas," katanya. Rabu (20/5/2020).

Ditambahkan Kasatreskrim keempat pelaku melancarkan aksi bejadnya di area perkebunan sawit warga yang terletak di desa Mentibar Kecamatan Paloh sekitar bulan Februari 2020.

"Laporan bermula pada Senin (11/5/2020) dimana ibu korban pencabulan melaporkan empat orang yang telah melakukan pencabulan terhadap anaknya," Tuturnya.

Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini