DPRD Meminta Pemkab Sambas Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Editor: Admin author photo

Ket: Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili Lc MH saat menerima rekomendasi dari DPRD yang diserahkan oleh ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar, Senin (4/5/2020) di Aula DPRD Sambas


Kabarsambas.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Sambas.

Rapat paripurna Tentang penyampaian catatan dan  rekomendasi DPRD Kabupaten Sambas, tentang LKPJ Bupati Sambas tahun anggaran 2019 ini dihadiri langsung oleh Bupati kabupaten Sambas H.Atbah Romin Suhaili Lc MH, Wakil Bupati Sambas Hj.Hairiah.SH.MH beserta Sekda kabupaten Sambas, Ir. Feri Madagaskar.

Acara yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H.Abu Bakar juga di ikuti oleh Wakil-wakil Ketua DPRD, Ir. Arifidiar, Ferdinan Syolihin dan Suriadi beserta anggota DPRD lainnya dan tamu undangan. Senin (4/5/2020).

Penyampaian rekomendasi dari DPRD, Anggota DPRD kabupaten Sambas ini dilakukan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Drs H Ramzi yang membacakan rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati Sambas mengatakan Kepala Daerah sesuai dengan aturan yang berlaku berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD Kabupaten Sambas.

"Mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD lakukan secara proporsional. Artinya program-program yang sudah dapat dicapai adalah merupakan prestasi dan patut di apresiasi. Sedangkan program yang belum tercapai atau bahkan gagal maka layak di kritisi," katanya.

Namun secara umum penyelenggaraan pemerintahan sudah berjalan dengan cukup baik. Akan tetapi masih ada beberapa hal yang mestinya harus di perbaiki dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas.

"Ya, saran perbaikan tersebut disampaikan dalam bentuk rekomendasi DPRD Kabupaten Sambas terhadap LKPJ Bupati Sambas tahun anggaran 2019," tuturnya.

Kemudian pemerintah daerah Kabupaten Sambas kedepan diharapkan terus meningkat kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Yang mana tidak jarang tuntutan meluas sampai pada aspek penanganan persoalan hidup, pengangguran hingga kemiskinan.

"Pemerintah daerah dari sisi penerimaan dituntut untuk memiliki strategi dan inovasi dalam menggali potensi dan peluang sumberdaya keuangan yang dapat digunakan dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah, dan sebagai lembaga yang diberi amanat oleh rakyat, pengelolaan keuangan pemerintah daerah harus dilakukan dengan partisipatif, transparan dan  akuntabel," ujarnya.

DPRD juga menyoroti kontribusi PAD Kabupaten Sambas terhadap APBD di tahun 2019. Ia sampaikan meski ada kenaikan jumlah penerimaan PAD, namun persentase kontribusi PAD terhadap APBD lebih rent dari tahun sebelumnya.

"Pansus DPRD mengapresiasi kepada Pemkab Sambas. Pendapatan Daerah 2019 terealisasi sebesar Rp 1.834 Triliun atau 97,36% dari target 1.884 Triliun. Di bandingkan dengan realisasi pendapatan daerah APBD perubahan 2018 sebesar Rp 1.706 Triliun, maka ada kenaikan pendapatan daerah 7,33%," terangnya.

"Dilihat dari komposisi pendapatan daerah Transfer dana pusat ke daerah dalam bentuk dana perimbangan masih dominan yaitu Rp 1.308 Triliun, atau 71,32% dari pendapatan daerah. Masih relatif transfer pusat kedaerah tersebut mengindikasikan bahwa kapasitas fiskal daerah (PAD dan Bagi Hasil) Sambas masih relatif rendah, yakni 9,79%. Dikarenakan belum optimalnya penerimaan PAD," tambahnya.

Sehingga PAD Sambas di tahun 2019 adalah sebesar Rp 148.846 Miliar, atau sebesar 8,11% terhadap pendapatan daerah 2019. Persentase itu kata dia mengalami penurunan yang cukup tajam dari tahun 2018 yang sebesar 12,12%.  

"Meski kontribusi PAD mengalami penurunan, namun realisasi penerimaan pajak daerah menunjukkan adanya peningkatan cukup signifikan di bandingkan tahun 2018," tuturnya.

Dengan demikian DPRD memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah yakni Pengembangan teknologi informasi dan peningkatan keahlian SDM untuk mengoptimalkan peningkatan pajak dan retribusi.
Secara berkelanjutan memperbaharui sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah.

Melakukan pembenahan data objek dan subjek pajak, pembenahan dan peningkatan sistem administrasi, perbaikan pelayanan perpajakan, dan penguatan Koordinasi antar dinas/instansi pemungut, dimana pengukuran secara objektif atas potensi pendapatan dari setiap jenis pajak yang dikategorikan sebagai penyumbang terbesar pada pendapatan asli daerah.
Selanjutnya peningkatan kerjasama antar lembaga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan BPHTB. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini