Siapkan Regulasi Keringanan Pembayaran Retribusi 50 Persen

Editor: Admin author photo
Foto: Humas
Ket: Bupati Sambas H.Atbah Romin Suhaili Lc MH bersama Wakil Bupati Sambas Hj.Hairiah.SH.MH dan Kadis Kumindag Sambas Musanif saat memantau kondisi pasar di kabupaten Sambas

Kabarsambas.com-Pemerintah Kabupaten Sambas telah melakukan kajian kondisi pemungutan retribusi pelayanan dasar dan retribusi pasar grosir atau pertokoan di Kabupaten Sambas.

Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili Lc MH telah menginstruksikan kepada dinas terkait segera mengeluarkan regulasi guna mengakomodir hal tersebut.

"InsyaAllah segera dinas terkait sudah saya perintahkan mengkajinya dan mempersiapkan regulasinya," ujar Bupati Sambas usai Konferensi Pers terkait Covid-19 di Aula Kantor Bupati Sambas, Kamis (2/4/2020).

Memberikan keringanan pada biaya retribusi tersebut diungkap Atbah dikarenakan selama penyebaran wabah Covid-19, berpengaruh pada aktifasi pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

Dan langkah memberikan potongan retribusi pelayanan pasar itu lanjut Bupati sebagai upaya meringankan pedagang pasar.

"Saya telah menerima hasil kajian dinas saya, insyaAllah kita siapkan potongan sebesar 50 persen," jelasnya.

Kadis Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kab Sambas, Ir H Musanif MT mengungkapkan telah mengusulkan ke Bupati Sambas beberapa langkah konkrit.

Diantaranya papar dia, memberikan keringanan berupa potongan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar 50 persen pada kios atau los atau lapak bagi yang berjualan kepada pengguna tempat berjualan pada pasar yang dibangunan dan dikelola pemerintah kab sambas mulai 1 april 2020 hingga 30 juni 2020.

"Kami juga mengkondisikan agar retribusi pasar grosir dan atau pertokoan sebesar 50 persen juga untuk pengguna tempat berjualan pada pertokoan yang dibangunan dan dikelola pemerintah kab sambas untuk masa tagihan bulan april, mei dan juni 2020," jelasnya.

Disampaikan Kadis Kumindag, pemberian keringan berupa potongan pembayaran retribusi pelayanan pasar dan pasar grosir dan atau pertokoan itu akan tetap diberlakukan sampai keadaan kembali normal dari wabah covid-19.

Diyakini dia, kondisi pasar, belum dapat pulih sepenuhnya, walaupun nanti kedepannya status kejadian luar biasa sudah dicabut.

 "InsyaAllah, pemerintah daerah akan memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk dalam kondisi ini. Kita doakan agar ini segera berlalu," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini