Komisi 2 DPRD Sambas Upayakan Langkah Hukum Terkait Postingan Akun FB Pontianak Informasi

Editor: Admin author photo
Ket: Komisi 2 DPRD Kabupaten samnas setelah melaksanakan pertemuan dengan Kasatreskrim Polres Sambas terkait postingan akun FB pontianak informasi terkait jeruk sambas. Senin (6/4/2020)
Kabarsambas.com-Menangapi Postingan Facebook Pontianak Informasi (PI) yang mengatakan bahwa jeruk Siam atau jeruk Sambas yang di jual di pasar sudah di suntik. Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas menggelar pertemuan dengan  Reskrim Polres Sambas.

Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno dan ketua komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan, dan di hadiri oleh Bagus Setiadi, Deni dan Winardi diruang kerja komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Senin (6/4/2020).

Pertemuan di DPRD Kabupaten Sambas itu dilaksanakan untuk membahas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan jeruk Siam atau jeruk Sambas yang di suntik.

Isu tersebut di publish oleh Akun Facebook Pontianak Informasi (PI) beberapa waktu lalu. Yang mengatakan bahwa jeruk Siam atau jeruk Sambas yang di jual di pasar sudah di suntik.

Akibatnya, saat ini harga jual jeruk Sambas saat ini anjlok. Karenanya, DPRD Kabupaten Sambas menanggapi serius masalah tersebut.

"Tadi kita melakukan pertemuan dengan kasat Reskrim terkait dengan postingan di Pontianak Indonesia. Karena kita tidak ingin nanti yang di posting ini menjadi isu negatif terhadap jeruk Sambas," kata ketua Komisi 2 Ahmad Hafsak Setiawan.

"Karena ini berdampak luas, karena Sambas sekarang akan melaksanakan panen raya dalam waktu dekat. Takutnya masyarakat jadi takut untuk mengkonsumsi jeruk Sambas, ini yang tidak kita inginkan," ungkapnya.

Ditambahkan Legislator PPP tersebut mereka sudah mencoba untuk menghubungi pihak Pontianak informasi untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
Namun permintaan mereka tidak di tanggapi oleh PI. Padahal kata Hapsak, mereka sudah memberikan waktu dua kali 24 jam.

"Jadi kemarin kita juga sudah minta klarifikasi dari mereka, kita berikan waktu dua kali 24 jam, tapi tidak juga di klarifikasi. Maksudnya yang di suntik itu bagaimana, apakah jeruk Sambas atau impor," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum dan berkonsultasi kepada Kasat Reskrim Polres Sambas terkait dengan masalah tersebut.

"Karenanya hari ini akan kita ambil langkah hukum untuk melaporkan mereka, dan kami akan mendampingi asosiasi untuk melaporkan ini secara resmi dalam waktu dekat," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini