DPRD Press Release Pemberitaan Dugaan Korupsi

Editor: Admin author photo
Press Release yang dilakukan DPRD Kabupaten Sambas terhadap pemberitaan dugaan korupsi sebesar Rp 80 Milyar Pada Tahun Anggaran 2018. Kamis (12/3/2020) di Aula DPRD Kabupaten Sambas

Kabarsambas.com- DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan Press Release terhadap pemberitaan dugaan korupsi sebesar Rp 80 milyar pada tahun anggaran 2018.

Press Release ini dilaksanakan pada Kamis (12/3/2020) di Aula DPRD Kabupaten Sambas di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas H.Abu Bakar dah dihadiri wakil ketua DPRD dan anggota DPRD Sambas.

"Kami anggota DPRD kabupaten Sambas untuk masa periode 2014-2019 menyampaikan kepada publik terkait pemberitaan diberbagai media baik media cetak maupun media online, Dimana hari ini kami menilai sudah sedemikian liar, sporadic tentang dugaan terjadinya tindak korupsi terhadap dana hibah yang kemudian di berbagai media tersebut dikatakan sebesar Rp 80 miliar," kata Ketua DPRD H.Abu Bakar dalam press release.

Pemberitaan tersebut disampaikan Ketua DPRD sudah mengarah kepada pembunuhan karakter, bahkan bernuansakan fitnah, serta substansi yang lebih mengarah pada kebohongan atau hoaks.

"Press release ini, kami lakukan sebagai bagian dari hak jawab setiap warga negara terhadap berbagai macam pemberitaan yang tersebar di berbagai media tersebut, dimana lembaga atau orang-orang tertentu yang melalui akun Facebook yang mengatakan bahwa DPRD telah melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp 80 milyar tersebut,  bukanlah lembaga ataupun orang-orang yang memiliki kewenangan dalam menentukan ada tidaknya kerugian negara dan karenanya mereka tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran kerugian negara," ungkapnya.

Bahkan besaran kerugian yang disampaikan dan diberhentikan disampaikan Rp 80 milyar tidak pernah adanya konfirmasi dari anggota DPRD sebagai pihak yang memahami betul persoalan anggaran tersebut.

"Sehingga pemberitaan tersebut merupakan pembohongan publik serta sudah mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik. Maka pemberitaan yang tersebar tersebut sesungguhnya mereka tidak memahami dan tidak mengetahui dengan baik akan adanya perubahan sistem standar akuntansi pemerintah dalam penganggaran," tuturnya.

Mengacu pada hal tersebut DPRD menilai ada beberapa catatan hukum terhadap pemberitaan di berbagai media tersebut yakni sudah mengarah pada trial by the press yang mana tentunya dalam sebuah negara hukum tidak dapat dibenarkan dan dalam negara hukum.

"Seharusnya pemberitaan yang dilakukan oleh media harus mengacu pada kode etik jurnalistik yang sangat mengedepankan fakta bukan penciptaan opini tanpa bukti dan tanpa klarifikasi,  Padahal dalam negara hukum asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi," ujarnya.

DPRD menilai pemberitaan yang beredar ini sudah mengarah pada pembunuhan karakter, pemberitaan bohong atau hoaks dan sudah mengarah pada pencemaran nama baik. Oleh karena itu pada kesempatan ini anggota DPRD kabupaten Sambas akan melakukan beberapa langkah hukum dan politik sebagai bagian dari hak yang dimiliki.

"Sehingga kami akan melakukan beberapa langkah yakni, melakukan langkah politik yang akan kami ambil adalah kami akan memanggil lembaga yang sudah memberitakan tanpa fakta tersebut guna mengklarifikasi pemberitaan yang sudah semakin tidak benar dan mengupayakan langkah hukum  sehingga yang kami ambil adalah langkah baik melalui jalur pidana maupun jalur perdata," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini