Buruh Merupakan Mitra Dinaskertrans

Editor: Admin author photo
Zainal Abidin

Kabarsambas.com-Kepala dinas Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas (Dinaskertrans) Zainal Abidin selalu mendukung dan mencarikan solusi untuk permasalahan buruh yang ada di Kabupaten Sambas.

"Ya, kami selaku dinas tenaga kerja yang mitra kerjanya adalah buruh maka ikut serta mendukung persoalan yang ada di buruh. Jika buruh yang berada di perusahaan maka jadi kewenangan masing-masing wilayah untuk membinanya, kalau misalnya di Kecamatan tentu pak Camat," katanya. Kamis (12/3/2020).

Terkait aksi damai yang dilakukan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Sambas kamarin. Rabu (11/3/2020) di DPRD Sambas, Zainal mengungkapkan  apa yang di sampaikan buruh saat sebetulnya sudah di catat oleh pemerintah pusat.

"Ya, Aspirasi kemarin sebenarnya sudah tercatat di pusat yang di bahas dalam undang-undang. Yakni tentang upah minimum Kabupaten yang akan di hapuskan, tenaga kerja asing, tidak adanya pesangon, dan tidak adanya sanksi terhadap perusahaan yang membayar upah, di bawah upah minimum Kabupaten," ujarnya.

Meksi demikian disampaikan kadis tidak akan mempermasalahkan karena ini adalah sebuah Aspira dari masyarakat yang akan di sampaikan ke Dewan.

"Tapi ini aspirasi warga yang di sampaikan kepada perwakilannya di dewan, dan insyaallah akan di sampaikan oleh dewan ke pusat. Jadi tampaklah aspirasi Kabupaten Sambas ini dalam partisipasi undang-undang ini," ungkapnya.

Pihaknya telah pertemuan dengan buruh dan masalahnya semua sudah selsai. Sebab aspirasi dari pada buruh sudah di tampung.

"Saya rasa ini sudah clear, mereka sudah paham semuanya. Dan kedudukannya di Kabupaten untuk menyampaikan aspirasi ke pusat, diketahui jumlah buruh yang ada di Kabupaten Sambas ada kurang lebih 12 ribu orang," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini