Bupati Tetapkan Status Sambas KLB

Editor: Admin author photo
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili, dan Wakil Bupati Sambas Hj Hairiah saat memimpin rapat bersama dengan unsur Forkompimda di Kabupaten Sambas, Selasa (24/3/2020).

Kabarsambas.com-Upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19. Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili Lc MH menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk Kabupaten Sambas.

Penetapan tersebut sampaikan Bupati setelah melaksanakan rapat bersama dengan Wakil Bupati Sambas Hj Hairiah, dan Forkopimda di Kabupaten Sambas, seperti Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo, Dandim 1208/Sambas Letkol Inf Setyo Budiyono, Kepala Dinas Kesehatan, MUI, dan unsur-unsur terkait lainnya.

"Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sambas, dan hasil rapat forkopimda dan stakeholder di Kabupaten Sambas. Dengan ini kami nyatakan Kabupaten Sambas menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)," katanya Selasa (24/3/2020) di Aula Utama kantor Bupati Sambas.

"Penetapan KLB terhitung mulai hari ini tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan waktu yang tidak di tentukan. Sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi di Kabupaten Sambas," tegasnya.

Ditambahkan bupati untuk hal-hal yang berkaitan dengan masalah teknis. Akan di tetapkan Bupati melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan atau sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal-hal yang bersifat teknis akan di tetapkan dengan peraturan Bupati, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Bupati berharap kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah ia meminta kepada masyarakat agar selalu waspada.
Dan untuk perkembangan dan penanganan Covid-19, di tegaskan Bupati masyarakat bisa menghubungi gugus tugas yang sudah di bentuk. Baik itu melalui Call center, SMS maupun pesan singkat WhatsApp. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini