Sangketa Lahan Perhambat Penerbitan Sertifikat Perumahan Peserta Transmigrasi

Editor: Admin author photo
Zainal Abidin

Kabarsambas.com- Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Sambas, Zainal Abidin mengungkapkan pada 2020 ini akan segera diterbitkan sertifikat lahan perumahan untuk perumahan peserta transmigrasi di kecamatan Subah.

"Ya, pada tahun ini akan terbit sertifikat lahan perumahan untuk masyarakat peserta transmigrasi di kecamatan subah, sebelumnya sudah dilakukan di Desa Serat Ayon Kecamatan Tebas, namun dari sebanyak 1550 sertifikat, baru terealisasi 1050, sisanya tersangkut karena ada tumpang tindih lahan," terangnya. Kamis (6/2/2020).

Untuk itu, pihaknya beserta stakeholder terkait sedang berupaya agar persoalan yang sama tidak terjadi di Kecamatan Subah, khususnya Desa Sabung.

"Memang kita anstisipasi untuk di kecamatan subah karena ada  7 titik yang tumpang tindih di Kecamatan Subah, yakni di Desa Sabung dan sekitarnya dan kita sudah tau apa yang menjadi persoalannya, mudah mudahan lahan yang tersisa yang kita ajukan ini belum ada diganggu gugat oleh masyarakat," Pungkasnya. (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini