Pengangkatan PNS Wewenang Pemerintah Pusat

Editor: Admin author photo
Sabhan

Kabarsambas.com-Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Sabhan mengungkapkan terkait pengangkatan guru PNS menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Bahkan, ditambahkan Sabhan sejak tahun 2018, Peraturan Pemerintah No 49 tentang manajemen asisten pemerintah sudah membatasi dan tidak diperbolehkan untuk mengangkat honorer.

"Saya selaku kepala dinas pendidikan meneruskan peraturan tersebut ke satuan pendidikan dikabupaten Sambas," ungkapnya. Kamis (14/2/2020).

Pihaknya menyebutkan data honorer yang dimiliki sudah ada nama dan alamatnya, untuk TK saja kita SK kan dengan SK Bupati dengan pembayaran dengan dana BOS maksimal 50 Persen.

"Sementara untuk tahun 2020 ini sedang kita proses SK nya,  sementara tenaga Honorer guru dengan menggunakan  APBD  sebanyak 321orang dan No kategori 2018 sebanyak 100 orang dimana SMA 10 orang dan selebihnya SD dan SMP," jelasnya.

Sabhan mengatakan guru honorer sangat dibutuhkan oleh kabupaten Sambas karena PNS guru juga terbatas.

"Peranan guru honorer tentu sangat luar biasa, bukan hanya disambas namun se-Indonesia," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini