Pelayanan SIM Sangat Mudah, Ramah dan Cepat

Editor: Admin author photo

Warga Kecamatan Jawai, Jimi bersama Kasatlantas Polres Sambas AKP Andhika Yudistira Maesa Dezki SIK saat melakukan perpanjangan SiM. Selasa (4/2/2020) di Mapolres Sambas
Kabarsambas.com-Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat mudah dan ramah.

Hal ini disampaikan warga desa dungun laut kecamatan Jawai, Jimi (55) saat melakukan perpanjangan SiM di Mapolres Sambas. Selasa (4/2/2020).

"Untuk kecepatan pelayanan juga sangat baik, perpanjangan SIM juga selesai kurang dari satu jam, itupun lamaknya saat mengantri saja," katanya.

Selain itu, bangunan dan sarana prasarana yang dimiliki Satlantas Polres Sambas sangat baik dan istimewa.

"Ya, tak hanya dari sisi pelayanan. Alat yang dimiliki juga cukup modern, gedungnya pun sangat mewah," tuturnya.

Jimi mengatakan biaya saat  perpanjangan SIM hanya membayar Rp75 ribu, duit tersebut juga dibayarkan di petugas bank yang sudah juga memiliki loket di bangunan tersebut.

Sementara Kapolres Sambas melalui Kasatlantas Polres Sambas, AKP Andhika Yudistira Maesa Dezki SIK menjelaskan  mekanisme pembuatan SIM di Polres sambas dilakukan dengan transparan, akuntabel serta memenuhi aturan per undang-undangan yang berlaku.

"Ya, untuk biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, kemudian untuk mekanisme juga sudah diatur dalam UU dan PP," tuturnya.

Andhika mengatakan pelayanan SIM juga telah mendapatkan penghargaan dari KemenPan dan RB sebagai percontohan tentang fasilitas pembuatan SIM yang ada di Polres Sambas sudah berstandar Nasional dan itu terkoneksi dengan Korlantas bahwa telah dilengkapi dengan tempat uji praktek yang cukup memadai.
Saat pembuatan dan perpanjangan SIM , pemohon juga langsung membayar ke loket bank.

"Untuk masyarakat dalam membuat SIM tak ada calo, karena pembayaran langsung ke petugas bank," tegasnya.

Sementara mengenai waktu untuk  pembuatan SIM baru, berkisar 30 sampai 45 menit, untuk perpanjangan SIM membutuhkan waktu 5-10 menit.

"Ya, apabila berkas sudah diterima langsung diproses hingga jadi memerlukan sekitar 45 menit untuk SIM baru dan 10 menit untuk perpanjangan SIM. Namun biasanya diperlukan waktu lebih untuk mengantri atau giliran," jelasnya.

Sedangkan mengenai persyaratan cukup sederhana, dimana pemohon mendaftar dengan melengkapi surat keterangan sehat, foto kopi KTP. Kemudian membayar di loket Bank, registrasi, entry data, ke ruang foto. Selanjutnya ada pencerahan sebelum ujian teori dan uji praktek, selanjutnya ke percetakan untuk menerima SIM jadi.

Biaya, sebutnya sesuai aturan PP Nomor 60 Tahun 2016, untuk membuat Sim C dikenakan Rp100 ribu, SIM A Rp120 ribu, SIM B1 Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM C Rp75 ribu, SIM A Rp80 ribu dan SIM B Rp80 ribu.

"Dengan Kemudahan tersebut, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tak memiliki SIM. Sebab selain cepat pembuatan SIM juga dengan fasilitas dan pelayanan yang baik," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini