Abrasi Pantai Tanah Hitam Paloh Mengkhawatirkan

Editor: Admin author photo
Kondisi Abrasi Pantai Tanah Hitam Kecamatan Paloh yang kian memprihatinkan. Jum'at (28/2/2020)
Kabarsambas.com-keadaan abrasi pantai di Kecamatan Paloh, Desa Tanah Hitam, Desa Matang Danau dan Desa Kalimantan semakin memprihatinkan.

Salah satu warga di Desa Tanah Hitam, Yadi mengatakan, abrasi sudah menggusur bibir pantai sejauh 30 meter.

"Saat ini diperkirakan sudah terjadi abrasi sejauh 30 meter dalam dua tahun terakhir, dan bibir pantai sekarang berjarak 3 meter dari badan jalan," Jumat (28/2).
Hal ini sangat memprihatikan dikarenakan jalan tersebut merupakan akses utama di Kecamatan ini yang menghubungkan dengan kecamatan lainnya, bahkan ke negara jiran malaysia melalui pintu perbatasan melano.

"Beberapa bangunan rumah warga sudah banyak yang rusak berat akibat terkena ombak karena abrasi semakin dekat, sejauh ini belum ada bantuan pemerintah, kami membuat sendiri penahan ombak yakni pasir yang dimasukkan ke dalam karung," ungkapnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengungkapkan pihaknya akan segera menggelar hearing bersama Instansi terkait guna mencari solusi permasalahan tersebut.

"Ya, Senin nanti akan ada hearing bersama Instansi terkait dan lembaga serta masyarakat, terkait potensi bencana karena abrasi di pesisir pantai kita khususnya paloh, Jawai,Tangaran  dan pemangkat ini sudah lama kita bicarakan  dan bahas, bahkan sudah kita masukan dalam perencanaan untuk di tanggulangi," tuturnya.

Legislator Nasdem ini menuturkan sebagai tindak lanjut perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana sambas tahun 2020-2024.

"Dalam perda tersebut daerah pesisir di atas masuk dalam lokasi rawan dan perlu ada aksi penanggulangan yang kompherensif utk mengatasi hal tersebut," katanya.

Terkait  Abrasi yang sudah vital dan mengancam infrastuktur  dan  perumahan penduduk di desa matang putus kecamatan paloh tersebut, menurut Figo ini sudah disampaikan kepada  BPBD Provinsi dan BNPB pusat.

"Namun jawabannya selalu mengatakan harus ada status dari kepala daerah terkait bencana tersebut, baru bisa di ditindaklanjuti penanganannya, sedangkan dalam Perda peningkatan status tanggap darurat  kepala daerah harus ada syarat administrasi yang berupa laporan tertulis  dan kajian potensi lagi, oleh al karena itu dalam waktu dekat kami komisi 1 akan mengundang stake holder yang ada baik dari unsur masayarakat, kelompok peduli lingkungan pemdes  dan dinas terkait di kabupaten untuk rapat hearing membahas permasalahan ini," ucapnya.

"Semoga nanti bisa merumuskan masalah yang ada dan mencari  solusi yang tepat dalam penanganan bencana abrasi dengan efektif, apalagi kondisinya darurat karena sudah merambah ke pemukiman penduduk," Tutupnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini