(Video) Laporan Palsu, Korban Begal di Paloh jadi Tersangka

Editor: Admin author photo


Kabarsambas.com-Pelapor korban begal di kecamatan Paloh akhirnya diamankan Polsek Paloh dikarenakan laporan dirinya sebagai korban begal merupakan rekayasa.

Tersangka yang saat ini sudah berada di Mapolres Sambas berinisial IW (32) warga Desa Setingga tawar Desa Sebubus Kecamatan Paloh ini mengakui perbuatannya lantaran untuk menghindari membayar uang hasil penjualan durian.

"Saya melakukan hal tersebut untuk menghindari membayar hasil penjualan durian, karena saya menjualkan durian orang," jelasnya. Jum'at (24/1/2020).

Kapolsek Paloh AKP Eko Andi Sutejo mengatakan kasus ini terjadi pada Senin (20/1/2020) dimana tersangka IW datang ke Kantor Kepolisian Polsek Paloh dan melaporkan bahwa dirinya telah di begal.

"Ternyata hasil penyelidikan petugas Kepolisian kejadian tersebut tidak pernah terjadi dan hal tersebut hanyalah rekayasa, dengan harapan dirinya terhindar dari kewajiban membayar uang penjualan buah durian yang belum dibayar," ungkapnya.

Kapolsek Paloh menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah membuat laporan palsu  dengan alasan apaun  karna pihak Kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan.

"Karena apabila terbukti laporan yang disampaikan tersebut palsu maka pelaku pembuat laporan palsu dapat di hukum pidana," ujarnya.

Kapolsek Paloh mengatakan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Paloh dan sekitarnya tetap beraktifitas  seperti biasa, jangan takut, karena peristiwa pembegalan yang sempat viral menjadi pembicaraan warga ternyata hanyalah rekayasa pelaku.

Sementara KasatreskrimPolres Sambas, AKP Prayitno mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polsek Paloh karena dari awal sudah dicurigai bahwa laporan ini tidak benar.

"Kita melakukan beberapa langkah bahkan akhirnya tersangka mengakui bahwa yang dilaporkannya adalah kebohongan atau rekayasa," ungkapnya.

Pihaknya disampaikan Kasatreskrim akan menjalankan proses hukum agar menjadi pembelajaran untuk yang lain supaya tidak membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat.

"Proses hukum akan terus berlanjut, agar menjadi  pembelajaran untuk tidak membuat laporan palsu, setelah terungkap kasus ini saya sampaikan kabupaten Sambas terutama Kecamatan Paloh aman," tuturnya.

Atas tindakanya tersangka akan dijerat pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu atau keterangan palsu dengan ancaman hukum penjara 7 tahun. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini