Keterbukaan Informasi Publik Hak Masyarakat

Editor: Admin author photo
Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Sambas, Muslimin saat berkoordinasi dengan Komisi Informasi Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Kabarsambas.com- Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hak warga negara. Sehingga Pemerintah dalam hal meski membuka ruang seluas-luasnya perihal informasi.

Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Sambas, Muslimin mengatakan pemerintah wajib memberikan informasi kepada masyarakat. Hal ini juga sudah diatur pada UU 14 Tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik.

"Dimana dalam Pasal tersebut, menjamin hak warga negara untuk dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, sehingga tidak ada alasan untuk segaja ditutupi," Katanya.

Untuk itu, pihaknya menginginkan pemerintah daerah sampai ketingkat pemerintah desa bisa menyampaikan informasi yang diinginkan masyarakat.

"Bahkan saat ini pemerintah desa, dianjurkan untuk membuat spanduk realisasi DD dan ADD," katanya.

"Sehingga, masyarakat dapat mengetahui secara langsung penggunaan anggaran serta kebijakan-kebijakan serta program-program dari pemerintahan," tambahnya.

Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Sambas disampaikan Muslimin sudah berkoordinasi dengan PKN Pusat untuk dapat mempelajari data-data yang ada.

"Namun apabila ada kecurigaan kecurangan yang dilakukan pemerintah, kami siap melakukan audit jika sudah dianggap perlu, tentu PKN Kabupaten Sambas akan berkerja sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) yang ada,"Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini