Kasus Cabul Tertinggi di Kabupaten Sambas

Editor: Admin author photo
Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratikno saat melaksanakan rilis penanganan kasus sepanjang tahun 2019. Selasa (31/12/2019) lalu di ruang konferensi pers Mapolres Sambas.
Kabarsambas.com-Kasus asusila atau cabul merupakan kejahatan yang dominan terjadi di kabupaten Sambas.

Hal ini disampaikan Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratikno saat melaksanakan rilis penanganan kasus sepanjang tahun 2019. Selasa (31/12/2019) lalu di ruang konferensi pers Mapolres Sambas.

"Ya, Kasus asusila atau cabul dibanding tahun 2018, pada tahun 2019 ini meningkat dari angka 42 kasus menjadi 45 kasus, dan ini merupakan kasus yang menduduki tempat teratas," katanya.

Meningkatnya jumlah kasus cabul tentu  menjadi perhatian banyak pihak. Sehingga Kedepannya Polres Sambas akan membuat program khusus agar kasus ini bisa ditekan.

"Kebanyakan kasus cabul memiliki karakteristik misalnya antara pelaku dengan korban memiliki hubungan dekat, upaya pencegahan kita berkeinginan agar polsek meningkatkan nilai religius di wilayahnya," ungkapnya.

Kemudian upaya meningkatkan kualitas iman dan takwa di tiap polsek juga dilakukan dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat.

"Saya menginginkan tiap-tiap polsek ada rumah Alquran untuk belajar mengaji, kemudian bhabinkamtibmas untuk selalu melakukan sosialisasi pencegahan terhadap cabul di wilayahmya masing-masing," katanya.

Selain kasus cabul ada beberapa kasus yang juga menonjol di Kabupaten Sambas diantaranya narkoba dan pencurian.

"Kasus lainnya seperti Narkotika mengalami peningkatan dibanding tahun 2018, dari 50 kasus pada tahun tersebut, meningkat menjadi 54 kasus di 2019,"katanya.

Selanjutnya untuk kasus kejahatan konvensional lainnya seperti miras, judi, curanmor dan lainnya cenderung terjadi penurunan.

"Kasus miras dari 41 menurun menjadi 40, kemudian curanmor tetap di jumlah 16 kasus, judi menurun dari 20 menjadi 19 kasus, pencurian biasa 34 kasus menjadi 35 kasus, curat 36 kasus menurun jadi 24 kasus, curanmor tetap pada 16 kasus dan curas 2018 1 kasus pada 2019 tetap 1 kasus, sementara kasus penipuan dari 6 meningkat 7 kasus, Aniring 19 kasus naik menjadi 24 kasus, judi dari 20 kasus turun jadi 19 kasus, penggelapan semula 2018 7 kasus di 2019 naik 8 kasus, pengeroyokan dari 1 kasus naik jadi 8 kasus dan KDRT dari 10 kasus menurun jadi 7 kasus di 2019 ini,"Pungkasnya. (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini