Eksistensi dan Perkuat PKK Desa

Editor: Admin author photo
Foto : Humas Pemkab Sambas
Ket : Bupati Sambas H. Atbah Romin Suhaili Lc MH saat menyampaikan sambutan dalam acara Serah Terima jabatan Ketua TP PKK Desa se-kecamatan Tangaran. Selasa (21/1/2020)

Kabarsambas.com-Tim Pengerak PPK Desa meski bersinergi dengan program pemerintah daerah dan desa.

Hal ini disampaikan Bupati, H Atbah Romin Suhaili Lc MH saat menghadiri serah terima jabatan ketua TP PKK Desa se-Kecamatan Tangaran. Selasa (21/1/2020) di Gedung Serbaguna Kecamatan Tangaran. 

Atbah mengingatkan program yang diusung PKK harus strategis dalam mewujudkan percepatan pembangunan ditengah-tengah masyarakat. Dimana PKK turut menjadi motor penggerak pembangunan.

"Kita masih dihadapkan dengan kondisi penyakit masyarakat, penanganan stunting. Ini harus menjadi perhatian bersama, termasuk Tim Penggerak PKK hingga di tingkat Desa," ujarnya.

Untuk itu, Bupati meminta para kepala desa turut mendukung kegiatan PKK Desa. Dirinya mengarahkan agar dukungan untuk PKK Desa bisa diakomodir dalam anggaran desa.

"Beri perhatian pada PKK Desa, beri dukungan, satu diantaranya melalui anggaran desa. Dukung program kerja PKK Desa," ingatnya.

Ketua TP PKK Kabupaten Sambas, Hj Lusyanah Kosasih mengatakan amanah sebagai ketua TP PKK Desa adalah Ex Officio. Artinya akan melekat pada jabatan tertentu.

"Jabatan atau Amanah Ketua TP PKK Desa, itu satu paket dengan jabatan kepala desa. Suami sebagai kepala desa, secara otomatis, istri kades menjabat ketua TP PKK Desa," tuturnya.

Kondisi satu paket tersebut, ungkap Lusyanah menunjukkan harus adanya kerjasama yang baik antara kedua komponen tersebut dalam membangun desa. Selain itu, dirinya meminta hubungan yang baik antara kades dan ketua TP PKK Desa menjadi teladan bagi masyarakat.

"Kepala Desa kita minta dukungannya terhadap keberadaan PKK Desa. Lakukan pembinaan dan bimbingan, bagaimana kehadiran PKK Desa bisa mempercepat pembangunan di desa," tuturnya.

Lusyanah juga mengingatkan PKK Desa yang telah dilantik segera menyusun kepengurusan PKK Desa. Untuk perubahan struktur nantinya, jangan sampai menyalahi aturan yang ada.
"Silahkan segera susun kepengurusan yang baru dalam mendukung kinerja PKK Desa. Tetapi jangan sampai perombakan kepengurusan tidak sesuai aturan. Diperbolehkan merombak kepengurusan maksimal 60 persen," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini