![]() |
| ket : Wabup Heroaldi Sampaikan Apresiasi dalam Kesepakatan Dua Raperda Sambas |
Kabarsambas.com - DPRD Kabupaten Sambas bersama Pemerintah Kabupaten Sambas menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Perubahan
atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pendapat akhir pemerintah daerah, Bupati Sambas H.
Satono melalui Wakil Bupati Sambas H. Heroaldi Djuhardi Alwi menyampaikan
apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan kedua Raperda
tersebut.
“Penyusunan kedua Raperda ini telah melalui tahapan yang
cukup panjang dan komprehensif,” demikian disampaikan dalam sambutan pemerintah
daerah.
Tahapan tersebut antara lain mencakup penyusunan naskah
akademik, penyusunan Raperda, harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Kalimantan Barat, pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, hingga
penyempurnaan materi Raperda.
“Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari
upaya untuk memastikan agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan memiliki
landasan hukum yang kuat, sesuai dengan kebutuhan daerah, serta dapat
dilaksanakan secara efektif,” kata wabup.
Sementara itu, dalam pembahasan Pansus II DPRD Sambas,
pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu perhatian utama. Pengelolaan
anggaran didorong agar dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan
dan akuntabel.
“Setiap alokasi belanja harus diarahkan secara terukur pada
pencapaian prioritas pembangunan dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat,
seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta sektor pertanian dan
perikanan.” ungkapnya.
Pansus juga memberikan perhatian terhadap perencanaan
anggaran dan pengendalian SILPA agar penggunaan APBD dapat lebih optimal.
“Akumulasi SILPA yang terlalu tinggi merupakan cermin dari
kurang optimalnya perencanaan serta lambatnya daya serap anggaran program
pembangunan.” jelasnya.
Selain pengelolaan keuangan, perubahan aturan mengenai
Barang Milik Daerah juga menjadi bagian penting dari dua Raperda yang
disepakati.
Setelah rapat paripurna, tahapan selanjutnya adalah
pengajuan nomor register terhadap kedua Raperda tersebut untuk kemudian
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam sambutannya, pemerintah daerah juga menyampaikan
penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah serta
masyarakat yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan.
“Semoga apa yang kita perjuangkan demi Kabupaten Sambas ke
depan menjadi lebih baik dan mendapat ridho Allah SWT.” Pungkasnya. (Sai)
