![]() |
| Ket: Dari Berbagi Buku hingga Guru Besar, Kisah Perjuangan Sumar’in |
Kabarsambas.com – Dari rumah sederhana di Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, perjalanan akademik Prof. Dr. H. Sumar’in Asmawi, M.S.I. akhirnya sampai pada pengukuhan sebagai guru besar.
Jalan panjang itu tidak ditempuh dari keluarga berada
ataupun lingkungan akademik yang mapan. Ayahnya, Asmawi, sehari-hari bekerja
sebagai tukang, buruh bangunan dan petani. Pendidikan sang ayah bahkan hanya
sampai tingkat sekolah dasar.
Sementara ibunya, Sare’ah, juga hanya mengenyam pendidikan
hingga SD. Namun, keterbatasan pendidikan dan ekonomi tidak membuat keduanya
membatasi cita-cita anaknya.
Sejak kecil, Sumar’in justru ditanamkan keyakinan bahwa
pendidikan dapat menjadi jalan untuk mengubah kehidupan.
Ia masih berusia sekitar 10 tahun ketika sang ayah
menyampaikan harapan agar anak-anaknya bisa bersekolah lebih tinggi dan tidak
mengalami kehidupan yang sama seperti orang tua mereka.
Pesan sederhana itu kemudian menjadi pegangan Sumar’in dalam
menempuh pendidikan.
Keterbatasan ekonomi pernah membuatnya harus berbagi buku
dengan teman hingga menahan lapar demi membayar fotokopi bahan pelajaran.
Namun, keadaan tersebut tidak menghentikan langkahnya.
“Pendidikan bukanlah tujuan akhir. Pendidikan adalah
kendaraan untuk mengubah takdir,” kata Sumar’in dalam orasi ilmiahnya.
Kalimat tersebut disampaikannya saat membacakan orasi ilmiah
berjudul “Jihad Iqtishadi: Keuangan Syariah sebagai Arsitektur Keadilan
Ekonomi” pada pengukuhan guru besar di Aula Ir. H. Burhanuddin, Kampus
Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS), Ahad (27/9/2026).
Bagi Sumar’in, gelar guru besar yang diraihnya bukan semata
hasil perjuangan pribadi. Di balik pencapaian tersebut terdapat dukungan, doa
dan motivasi dari banyak orang, terutama kedua orang tuanya yang kini telah
tiada.
Dari kisah perjalanan hidupnya, Sumar’in kemudian membawa
hadirin melihat persoalan yang lebih luas, yakni ketimpangan ekonomi.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi belum cukup apabila
distribusi kekayaan masih menyisakan kesenjangan yang lebar. Karena itu,
keuangan syariah tidak seharusnya hanya dipahami sebagai sistem perbankan yang
tidak menggunakan bunga.
Ia menilai ekonomi syariah harus berdiri di atas nilai
tauhid, akhlak, kemanusiaan, keseimbangan dan keadilan distribusi.
“Ia bukan hanya menolak riba, tetapi menolak setiap bentuk
kezaliman ekonomi, spekulasi, perjudian, eksploitasi, dan ketidakadilan
distribusi,” ujarnya.
Gagasan Jihad Iqtishadi yang diangkatnya merupakan ajakan
untuk melakukan perjuangan di bidang ekonomi. Bukan perjuangan dengan
kekerasan, melainkan upaya melawan kemiskinan, ketimpangan dan penindasan
finansial melalui sistem ekonomi yang lebih adil.
Dalam pandangan tersebut, skema bagi hasil seperti
mudharabah dan musyarakah menjadi penting karena pemilik modal dan pelaku usaha
berbagi keuntungan sekaligus risiko.
Sumar’in juga menawarkan penguatan zakat dan wakaf sebagai
instrumen untuk memperluas pemerataan ekonomi.
Dalam jangka pendek, ia mendorong agar zakat tidak berhenti
sebagai ibadah individual, tetapi dikelola secara lebih terintegrasi sebagai
instrumen sosial dan ekonomi.
Ia menyoroti potensi zakat Indonesia yang dalam naskah
orasinya disebut mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, penghimpunan yang
terealisasi baru sekitar 10 persen.
Menurutnya, digitalisasi zakat perlu diperkuat, termasuk
melalui integrasi data, penyaluran yang tepat kepada delapan asnaf, serta
penguatan posisi zakat dalam sistem perpajakan.
Di sisi lain, bank syariah juga didorong memperluas
pembiayaan qardhul hasan, khususnya bagi pelaku usaha ultra-mikro yang selama
ini menghadapi keterbatasan akses modal.
Untuk jangka panjang, Sumar’in mendorong wakaf produktif
dikelola secara profesional dan transparan. Tanah, bangunan maupun wakaf uang,
menurutnya, dapat dikembangkan untuk mendukung pendidikan, kesehatan dan
pemberdayaan UMKM.
Ia juga mendorong agar pembiayaan berbasis bagi hasil
mendapat porsi lebih besar dalam industri keuangan syariah.
Menariknya, Sumar’in tidak hanya menawarkan solusi, tetapi
juga mengkritisi praktik industri keuangan syariah yang dinilainya masih
menghadapi sejumlah tantangan.
Menurutnya, sebagian lembaga keuangan syariah masih
berpotensi lebih menonjolkan aspek formal dibandingkan tujuan utama syariah
atau maqashid syariah.
Karena itu, tantangan ke depan bukan hanya menghadirkan
lembaga keuangan yang sesuai secara hukum, tetapi juga memastikan keberadaannya
benar-benar memberikan manfaat dan mengurangi ketidakadilan di tengah
masyarakat.
“Ekonomi syariah tidak boleh menjadi menara gading bagi
orang kaya Muslim. Ia harus menjadi jembatan bagi mereka yang tertindas,”
tegasnya.
Zakat, infak, sedekah dan wakaf, lanjut Sumar’in, juga harus
ditempatkan sebagai instrumen distribusi kekayaan yang mampu menjawab persoalan
sosial.
Setelah dikukuhkan sebagai guru besar bidang keuangan
syariah, Sumar’in menyampaikan tiga komitmen.
Pertama, terus melakukan penelitian dan mengampanyekan
praktik keuangan syariah yang adil serta memperkuat zakat dan wakaf sebagai
fondasi ekonomi masyarakat.
Kedua, memperluas literasi keuangan syariah tidak hanya di
lingkungan kampus, tetapi juga hingga pasar, masjid dan pelosok daerah.
Ketiga, mendidik generasi penerus agar tidak hanya menjadi
sarjana yang memiliki kecerdasan akademik, tetapi juga memiliki keberanian
memperjuangkan keadilan ekonomi.
Kepada mahasiswa dan wisudawan, ia berpesan agar
keterbatasan tidak menjadi alasan untuk berhenti bermimpi. Menurutnya, ilmu
pengetahuan dapat menjadi jalan untuk membuka kesempatan dan mengubah
kehidupan.
Bagi Sumar’in, pengukuhan sebagai guru besar bukanlah titik
akhir perjalanan akademik. Jabatan tersebut justru menjadi amanah untuk
memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Orasinya pun ditutup dengan pesan reflektif tentang makna
ilmu dan pengabdian.
“Di akhirat nanti, yang ditanya bukan berapa jurnal yang
kita tulis, tetapi berapa kehidupan yang kita ubah,” tutupnya.(Sai)
