![]() |
| Ket: Bupati Satono Hadiri RDP Komisi II DPR RI, Perjuangkan Kepastian Gaji PPPK Daerah |
Kabarsambas.com - Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., menghadiri Rapat Kerja Dengar Pendapat (RKDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, serta para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah di Indonesia.
Bupati Satono mengatakan, berbagai pihak dalam rapat telah menyusun sejumlah rumusan bersama sebagai langkah mencari solusi terhadap persoalan pendanaan PPPK di daerah.
“Terdapat beberapa poin yang telah menjadi rumusan bersama guna mengatasi pembayaran insentif PPPK. Kita berharap pertemuan hari ini dengan Komisi II DPR RI, Kemenpan RB, Kemendagri, dan kepala daerah se-Indonesia dapat menjadi solusi konkret terhadap persoalan yang dihadapi seluruh daerah terkait PPPK,” ujar Satono.
Rapat tersebut menghasilkan enam kesimpulan penting yang diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun para PPPK.
Pertama, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kedua, Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan keputusan terkait perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Ketiga, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah ataupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Keempat, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN.
Kelima, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan keuangan daerah.
Keenam, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bupati Satono berharap hasil rapat tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat sehingga persoalan pembiayaan PPPK yang selama ini menjadi beban daerah dapat memperoleh solusi yang nyata dan berkelanjutan. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan optimal dan kesejahteraan para PPPK dapat terjamin. (Sai)
