Sesalkan Pembabatan Hutan Mangrove Di Pemangkat

Editor: Admin author photo

Ket: Pembabatan Hutan Magrove di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

Kabarsambas.com-Ketua LSM Wapatara, Andre Mahyudi menyesalkan kejadian pembabatan liar hutan lindung dikawasan zona hutan mangrove di Kecamatan Pemangkat belum ada tidak lanjut dari pihak terkait.


"Untuk luasnya hutan mangrove belum dipastikan secara pasti namun diperkirakan melebihi 10 hektar," ungkapnya. Rabu (14/5/2021)


Andre mengatakan sudah jelas dalam perda tata ruang sambas ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung perda 17 tahun 2015 dan kawasan magrove perda prov Kalimantan barat nomor 01 tahun 2019


"Ya, memang hutan mangrove adalah statusnya adalah hutan dilindungi," ungkapnya.


Andre mengatakan hingga saat ini belum dapat diketahui baik dari pihak saksi dan pihak pemerintahan setempat terkait pelaku pengerusakan hutan mangrove.


"Bahkan pada tanggal 31 Maret 2021 kami sudah sampai secara lisan ke KLH dan dinas LH Sambas terkait kejadian ini, pihak dinas hanya sebatas melakukan cek lokasi pemantau dan belum ada tidak lanjut lebih jauh," katanya.


Disampaikan Andre meminta dinas dan pemerintah kabupaten Sambas sebagai regulasi untuk merawat dan melindungi harus tegas dan mendalami serta mengambil tindakan.


"Kita berharap ditemukan pelaku dan ada kejelasan terhadap kawasan yang telah ditetapkan untuk dijaga dan dipulihkan, kami menginginkan pelaku kejahatan lingkungan dihukum sesuai aturan berlaku," Pungkasnya. (Sai)


Share:
Komentar

Berita Terkini