Gadis Dibawah Umur Asal Tebas Dicabuli Empat Pemuda

Editor: Admin author photo
Pelaku Pencabulan Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres sambas. Jum'at (28/2/2020).
Kabarsambas.com-Empat Pemuda Bergiliran Cabuli Anak Dibawah Umur.
Gadis berusia 16 Tahun berinisial LL asal kecamatan tebas ini dicabuli di tempat berbeda.

Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratikno melalui Kasatreskrim AKP Prayitno mengatakan pada (27/2/2020) petugas piket siaga Reskrim Polres sambas menerima laporan polisi sekitar pukul 13.30 WIB atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dibawah umur.

"Korban berinisial LL (16) merupakan warga kecamatan tebas ini di cabuli empat tersangka pada Selasa (25/2/2020) ditempat yang berbeda," ujarnya.

Pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pencabulan berinisial AN merupakan warga desa sejiram Kecamantan tebas, BN warga desa sejiram Kecamantan Tebas, MM warga desa Sempalai sebedang, sementara NI warga desa sejiram saat ini masih dalam penyelidikan.

"AN mencabuli korban di semak-semak di danau sebedang, sementara NI dan BN mencabuli korban di lokasi pemakaman Kecamatan di sebedang Sebawi, dan tersangka BN dan MM juga mencabuli tersangka yang kedua kalinya di kebun sawit Kecamatan Tebas," ungkapnya.

Kasatreskrim menuturkan tersangka akan di persangkaan pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini